KOMUNITAS ADVOKAT MUDA PALEMBANG KECAM KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI BANYUASIN
Sekjen Komunitas Advokat Muda (KAMDA) Palembang, Adam Baharsyah, SH (ketiga dari kanan) didampingi sejumlah pengurus mengecam keras dan menyayangkan aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap advokat Supardi, SH. (FOTO:Agung)
Palembang, Probuana.com – Seorang advokat di Desa Karang Batu, Kecamatan Marga Telang Banyuasin bernama Supardi diduga mendapat kekerasan dari oknum sesama advokat berinisial RM, pada senin (5/9/2022).
Atas kejadian itu, Sekjen Komunitas Advokat Muda (KAMDA) Palembang, Adam Baharsyah, SH didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Pengabdian Renol Ababil, SH., mengecam keras dan menyayangkan aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap advokat yang diketahui sebagai anggota DPC Peradi Palembang itu.
“Penganiayaan atau pengeroyokkan terhadap advokat Supardi, SH di Desa Karang Baru, Kecamatan Marga Telang Banyuasin telah mencederai profesi advokat dan penegakkan hukum di Indonesia. Seharusnya pengacara dilindungi sebagai salah satu penegak hukum, bukan mendapat perlakuan kekerasan,” ujarnya.
Pihaknya juga mendesak kepada Polres Banyuasin untuk mengusut secara tuntas atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokkan tersebut. Selain itu, KAMDA berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi proses hukum yang ada di Polrestabes Banyuasin.
“Kasus ini harus diproses hukum secara professional dan berkeadilan. Karena Advokat dalam menjalankan profesinya juga dilindungi Undang-Undang,” tegas Agung Sriwijaya, SH., MH., C.PL Ketua Komunitas Advokat Muda (KAMDA) Palembang melalui telephone.
Agung lebih lanjut mengajak seluruh advokat untuk bersama-sama melakukan dukungan baik moril maupun materil terkait dengan peristiwa kekerasan dan penganiayaan atau pengeroyokkan terhadap Advokat Supardi, SH.
Peristiwa tersebut, terjadi Ketika Advokat Supardi, SH mendampingi klien terkait permasalahan tanah seluas 7 hektare di Desa Karang Batu, Kecamatan Marga Telang Banyuasin. Dimana Advokat Supardi, SH memenuhi panggilan dengan agenda mediasi di Kantor Desa Karang Baru. Awalnya pertemuan itu berjalan kondusif, dan advokat Supardi, SH membuka ruang kepada pihak yang dianggap mempermasalahkan tanah tersebut dimana seandainya kepemilikkan lahan milik kliennya bermasalah, dan juga mempersilahkan ke jalur hukum.
Dari sanalah RM membentak meja, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, akhirnya mediasi ditutup oleh KADES. Saat bersalaman Advokat Supardi, SH tiba-tiba dipukul leher, sehingga membuat berkas jatuh. Saat mengambil berkas Advokat Supardi di terjang dari belakang. Untung saja pada saat kejadian ada yang menyelamatkan akan tetapi tidak diketahui apakah KADES atau SEKDES.
Akibat kasus penganiayaan atau pengeroyokkan yang dialami Advokat Supardi melaporkan oknum advokat berinisial RM itu ke Polres Banyuasin atas tindak pidana sesuai dalam Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (AS/dja)