Juli 26, 2024
Hukum

Yana “Cadas Pangeran” Ditetapkan Sebagai Tersangka Berita Bohong

Kawasan Cadas Pangeran yang berada di wilayah Sumedang Jawa Barat lokasi Yana Supriatna hilang secara misterius. (Foto: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat)

Sumedang, Probuana.com – Sempat membuat geger seantero Sumedang hingga media sosial, Yana Supriatna pria yang dilaporkan hilang di kawasan Cadas Pangeran Sumedang Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Sumedang pada Senin (22/11/2021).

Menurut pemaparan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Yana dengan sengaja telah merekayasa cerita seolah-olah dirinya menjadi korban kriminal di cadas pangeran.

Pria yang “diramal” telah dibawa oleh ular kuning penunggu kawasan tersebut, dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, yaitu perbuatan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Dari hasil gelar perkara, diketahui motif tersangka merekayasa cerita ini untuk menghindari masalah keluarga dan juga masalah di tempat kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, Yana Supriatna pria asal Sumedang Jawa Barat dilaporkan hilang secara misterius di Kawasan Cadas Pangeran. Dari voice note yang tersebar di berbagai platform media sosial, Yana mengaku bertemu dengan orang jahat. Dengan suara yang lirih dan seolah-olah menangis, Yana seperti telah menjadi korban kejahatan. Spekulasi bermunculan, mulai dari klaim bahwa Yana dibawa oleh ular kuning penunggu Cadas Pangeran hingga dikatakan tenggelam di kawasan tersebut.

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *