Juli 24, 2024
Hukum

Tak Hanya Pengadilan, Sengketa Ekomomi Syari’ah Dapat Diselesaikan di Forum Arbitrase

Ketua BANI Bandung, yang juga Arbiter BASYARNAS-MUI Dr. H. Jafar Sidik, S.H., M.H., M. Kn., FCBArb., FIIArb., (kanan) dalam seminar dengan tema “Teori Klausula Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Syariah (Pasca Fatwa DSN MUI No. 141/2021)” di Grasia Convention Semarang, Sabtu (20/8/2022)

Semarang, Probuana.com – Proses penyelesaian sengketa dengan akad syari’ah, kini tidak hanya diselesaikan di pengadilan, namun juga dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Sengketa tersebut dapat diproses secara arbitrase baik secara kelembagaan seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) ataupun arbitrase Ad-Hoc.

Hal itu disampaikan Ketua BANI Bandung, yang juga Arbiter BASYARNAS-MUI Dr. H. Jafar Sidik, S.H., M.H., M. Kn., FCBArb., FIIArb., dalam seminar dengan tema “Teori Klausula Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Syariah (Pasca Fatwa DSN MUI No. 141/2021)” di Grasia Convention Semarang, Sabtu (20/8/2022)

Bahkan menurut Sekjen Institut Arbiter Indonesia (IArbI) itu, dalam Fatwa DSN MUI Nomor 141 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah, menegaskan setiap sengketa syari’ah yang timbul harus diselesaikan dengan prinsip syari’ah dan secara tegas menunjuk upaya musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka dapat diselesaikan melalui BASYARNAS sebagai forum penyelesaian sengketa atau Pengadilan Agama.

Sejatinya, Fatwa DSN MUI tidak hanya mengatur penyelesaian sengketa pada Koperasi Syari’ah, namun juga untuk Pelaku Usaha Lainnya.

Penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan memang sudah diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 58 mengatur bahwa upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Alternatif penyelesaian sengketa yang dimaksud adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Dalam hal penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui forum arbitrase (arbitrasi lembaga), maka choice of forum dalam kontrak harus secara clean, clear, tegas dan lugas disebutkan nama badan (lembaga) serta harus dapat dilaksanakan (operasional), misalnya memilih lembaga arbitrase BASYARNAS atau pilih lembaga arbitrase BANI.

Contoh standar klausula penyelesaian sengketa arbitrase (sebelum sengketa terjadi) melalui BANI Bandung, yang diusulkan (mandatory) dicantumkan dalam ketentuan penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis adalah sebagai berikut:

“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung menurut  peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir”.

“All disputes arising from this contract shall be finally settled by arbitration under the administrative and procedural Rules of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung by Arbitrators appointed in accordance with said Rules, which decision shall bind the parties and serve as a decision in the first and final instance”.

Fungsi Klausula / Perjanjian Arbitrase,  antara lain, untuk kepastian hukum tentang lembaga penyelesaian sengketa; memberikan kewenangan kepada badan / lembaga tersebut untuk memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan tersebut, menghilangkan konflik kewenangan memeriksa,  mengadili dan memutus antar lembaga penyelesaian sengketa.

“Dalam merangcang ketentuan tentang Penyelesaian Sengketa dalam kontrak, baiknya memilih satu forum (badan/lembaga) saja, maka tidak memilih dual forum. Jika memilih BASYAR NAS cukup pilih satu forum saja, yaitu BASYARNAS saja.  Jika pilih forum BANI, maka pilih BANI saja. Jika pilih forum Pengadilan Agama, maka pilih forum Pengadilan Agama saja, Jangan dual forum,” ujar Jafar. (js/dja).

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *