Tintin Surtini : Problematika Mafia Tanah di Indonesia Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial
Pakar Hukum dan Notaris Senior Dr. Tintin Surtini, SH., MH., M.Kn. (Sumber: innews.co.id)
Jakarta, Probuana.com – Permasalahan mafia tanah kembali marak dan diperbincangkan sebagai isu nasional yang sangat urgen. Sampai Presiden Jokowi turun tangan dan berkomentar keras terkait problematika kejahatan mafia tanah tersebut.
Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap fenomena mafia tanah dan meminta Polri untuk mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah tersebut. Presiden mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak membeking kejahatan mafia tanah tersebut. Atas dasar itu, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo langsung meminta jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntaspraktik mafia tanah yang fenomenal tersebut.
Sebagaimana diberitakan banyak media massa, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan merajalela dimana-mana, bahkan sudah mencapai fenomena massif. Kementerian ATR / BPN menyebutnya sebagai kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, mafia tanah sebagai kolaborasi antara oknum pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat, seperti merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah secara tidak sah. Lebih lanjut beliau menuturkan, mafia tanah umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif.
Menurut Pakar Hukum dan Notaris Senior Dr. Tintin Surtini, SH., MH., M.KN menyampaikan bahwa problematika mafia tanah di Indonesia sangat mengancam rasa keadilan terhadap masyarakat bahkan semua kalangan menjadi korban dari mafia tanah ini.
“Perlu upaya extraordinary komprehensif dari berbagai lembaga terkait untuk memberantas mafia tanah. Jangan sampai muncul stigma dari masyarakat bahwa penegak hukum lemah terhadap gurita mafia tanah ini” ujar Tintin Surtini di Jakarta, Kamis (09/12/2021).
Optimisme dari semua pihak bahwa pemberantasan gurita mafi tanah ini bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum baik dari Polri maupun lembaga terkait. Kita percaya Indonesia bisa bebas dari jeratan mafia tanah yang sangat meresahkan. (js)