BANI Bandung Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa UMKM Melalui Mediasi dan Arbitrase
Bandung, Probuana.com – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung bekerja sama dengan Sabilulungan Dispute Resolution Training Center (SDR-TC), sukses menyelenggarakan workshop dengan tema “Merancang Ketentuan Penyelesaian Sengketa Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Mediasi dan Arbitrase”, yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) pada Kamis (11/5/2023).
Kepala DisKUK Jabar Drs. Kusmana Hartadji, M.M., melalui Kepala Bidang Usaha Kecil Dr. Ucup Yusuf, S.Sos., M.Si., mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama kemitraan. Maka diperlukan langkah awal untuk mendorong UMKM naik kelas, yaitu melalui edukasi dan penyuluhan terkait literasi hukum sektor UMKM.
“Hal ini bertujuan untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha. Workshop ini perlu dilakukan untuk mengatasi keterbatasan para pelaku usaha kepada literasi hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan,” papar Yusuf dalam sambutannya.
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi atas terselenggaranya workshop dalam mendorong transformasi UMKM untuk menjadi lebih formal. Juga sebagai upaya untuk beradaptasi dalam rangka menghadapi persaingan berusaha dan keberlanjutan berusaha yang lebih baik.
Workshop yang berpusat di Ruang Remi Tjahari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (DisKUK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu, menghadirkan empat narasumber yang merupakan Arbiter BANI serta Mediator Bersertifikat. Keempat narasumber itu adalah Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D., FCBArb., FIIArb., Dr. H. Jafar Sidik, S.H., M.H., M.Kn., FCBArb., FIIArb., Dr. H. Asep Rozali, S.H., M.H., AIIArb., dan H. Kuswara S. Taryono, S.H., M.H.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Huala Adolf dalam paparannya menyatakan saat ini, lembaga internasional maupun nasional telah mendorong penyelesaian sengketa pelaku bisnis termasuk UMKM, diselesaikan melalui mediasi dan arbitrase. Lembaga seperti UNCITRAL Arbitration Rules 1976 dan UNCITRAL Model Law on International Arbitration 1985, APEC Collaborative Framework for ODR of Cross-Border B2B Disputes 2019, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Terjadinya peningkatan transaksi UMKM secara digital maupun secara manual saat ini, maka diperlukan upaya penyelesaian sengketa secara cepat, efektif dan efisien, yaitu melalui forum mediasi dan arbitrase,” ujar Wakil Ketua BANI Arbitration Center itu.
Menurut Ketua BANI Bandung Dr. Jafar Sidik, kerap kali ditemukan sejumlah permasalahan bisnis di sektor UMKM. Kerjasama kemitraan terkadang tidak dituangkan dalam kontrak atau perjanjian. Kalau pun ada perjanjian, namun dalam kontrak tersebut tidak ada ketentuan penyelesaian sengketa.
“Dalam perjanjian bisnis tidak sedikit memuat klausula penyelesaian sengketa yang dual forum, unclear, dan un-enforceable. Sehingga terdapat urgensi untuk melakukan peningkatan literasi dalam menentukan klausula atau perjanjian penyelesaian sengketa,” terang Sekjen Institut Arbiter Indonesia itu.
Penyelesaian sengketa UMKM, menurut Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Asep Rozali, dapat diselesaikan paling tidak melalui dua forum, yaitu secara ajudikasi dan non-ajudikasi. Non-ajudikasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui forum negosiasi dan mediasi. Sementara ajudikasi meliputi penyelesaian sengketa secara litigasi yaitu lembaga pengadilan dan non-litigasi yaitu forum arbitrase.
“Tata cara ajudikasi yang mengikat memiliki ciri khas,. yaitu penyelesaian dengan cara mengikat dan terstruktur, hasilnya berupa putusan dari institusi, yang, l memutuskan persengketaan bersifat mengikat para pihaknya dan bersifat memutus dan memberikan solusi,” ungkap Arbiter BANI itu.
Sementara non-binding adjudicative procedures sebaliknya, yakni pola penyelesaian tidak mengikat, hasil penyelesaian tidak mengikat para pihak, serta para pihak dapat menyetujui atau menolak hasil penyelesaian yang dicapai.
Advokat, yang juga Arbiter BANI, H. Kuswara S. Taryono menyoroti peran strategis advokat dalam penyelesaian sengketa UMKM melalui mediasi dan arbitrase. Menurutnya, seorang advokat dapat memberikan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien seperti yang telah diatur UU Advokat.
“Peran Advokat dan konsultan hukum ini sangat diperlukan untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada para pihak yang berkepentingan berkaitan dengan klausula penyelesaian sengketa dan berkaitan dengan pembuatan perjanjian,” ujar Dewan Penasehat BANI Bandung, yang juga Komisaris Persib Bandung.
Workshop ini selain dihadiri oleh 200 orang lebih peserta secara daring, juga dihadiri oleh Ketua Institut Arbiter Indonesia (IArbI) Dr. Ir. H. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., M.T., M.H., FCBArb., FIIArb., Sekretaris II BANI Arbitration Center Ir. Arief Sempurno, M.Si., M.H.,Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Dr. Asep Suryadi, S.H., M.H., sejumlah mitra BANI Bandung, Notaris/PPAT, Advokat, lPendamping Koperasi dan UMKM, Akademisi, Karyawan BUMN maupun Swasta, serta para pelaku usaha UMKM itu sendiri. (dja/js)