Juli 26, 2024
Opini

Rekonsiliasi Organisasi Lebih Urgen Dibanding Revisi UU Advokat

Oleh : Diding Jalaludin, SH. (Advokat Magang Pada Kantor BHP Law Firm)

Tujuan utama dalam penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan, terciptanya kepastian hukum, dan kemanfaatan di tengah masyarakat. Ketiga tujuan tersebut, dapat terpenuhi apabila seluruh komponen yang menjadi aparat penegak hukum memiliki kapasitas dan integritas tinggi terhadap perannya masing-masing.

Dewasa ini, tantangan dunia peradilan makin sulit dan masalah yang dihadapi semakin kompleks, sehingga dibutuhkan figur-figur yang kuat untuk mengawal pelaksanaan penegakan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan.

Tujuan utama dalam penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan, terciptanya kepastian hukum, dan kemanfaatan di tengah masyarakat. Ketiga tujuan tersebut, dapat terpenuhi apabila seluruh komponen yang menjadi aparat penegak hukum memiliki kapasitas dan integritas tinggi terhadap perannya masing-masing.

Sebaliknya, apabila penegak hukum tidak memiliki kapasitas, kredibilitas, dan integritas tinggi, maka hukum hanya akan dijadikan sebagai alat untuk meraih tujuan tertentu tanpa memperdulikan dari pada tujuan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum di samping harus bersinergi dan tidak saling menjatuhkan, juga harus memiliki kapasitas yang mumpuni, sehingga hukum akan berjalan sesuai fungsinya.

Sejalan dengan tantangan pada dunia peradilan, lahirnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Penyumpahan Advokat, yang ditanda tangani Ketua MA Hatta Ali tanggal 25 September 2015, menimbulkan permasalahn yang berkepanjangan bagi salah satu aparat penegak hukum, yaitu Advokat. SKMA tersebut, kerap kali dijadikan dasar hukum lahirnya advokat yang hanya mementingkan kuantitas bukan kualitas.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, disebutkan bahwa seorang Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Sebagai aparat penegak hukum, seorang advokat harus dibekali dengan kapasitas, kredibilitas, dan integritas yang tinggi, sehingga berada di garda terdepan menjadi the guardian of constitution “penjaga konstitusi”.

Sejak terbitnya SKMA 73/2015, Pengadilan Tinggi yang berwenang untuk menyumpah calon advokat, secara bebas menerima permohonan pelaksanaan sumpah advokat dari setiap organisasi yang mengaku “organisasi advokat”. Padahal jika secara cermat melihat ketentuan UU Advokat, organisasi advokat yang diakui dan diberikan kewenangan-kewenangan tertentu oleh Undang-Undang hanyalah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Ketentuan Pasal 32 ayat (4)  UU Advokat menyebutkan, bahwa Organisasi Advokat yang nantinya akan diberikan kewenangan dan wadah tunggal advokat, harus terbentuk selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU No. 18 Tahun 2003 dinyatakan berlaku. Peradi, yang dideklarasikan oleh 8 organisasi advokat pada 21 Desember 2004 itu, adalah satu-satunya organisasi yang menjadi wadah tunggal advokat (single bar) yang sejalan dengan amanat UU Advokat.

Kedelapan organisasi pendiri Peradi itu adalah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Para Advokat dari 8 organisasi itu, meleburkan diri kepada Peradi sebagai wadah tunggal meskipun mereka tidak menghapus organisasi awal mereka. Karena, yang dicabut dan diberikan kepada Peradi hanyalah kewenangan organisasi bukan eksistensi organisasi.

Meskipun lahirnya SKMA 73/2015 merupakan akibat dari pecahnya Peradi menjadi 3 kubu pada 2015 lalu, namun hal ini menimbulkan kenyataan bahwa dengan dalih setiap orang boleh berserikat dan berkumpul, maka lahir juga organisasi-organisasi advokat yang baru. Ironisnya, organisasi advokat yang baru seumur jagung ini, melakukan kewenagan-kewengan yang diberikan Undang-Undang Advokat. Padahal mereka lahir puluhan tahun setelah UU Advokat berlaku, sehingga jelas organisasi-organisasi baru tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2003. Mereka dianggap bertentangan apabila melaksanakan tugas-tugas Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Namun apabila organisasi advokat yang terbilang baru dibentuk itu sepanjang hanya mempertahankan eksistensi organisasi, bukan menyerobot kewenagan Peradi, maka mereka tidak bertentangan dan bebas membersarkan organisasinya.

Harus diakui, pecahnya Peradi, lahirnya SKMA 73/2015, dan munculnya banyak organisasi advokat, serta lahirnya advokat-advokat baru yang dihasilkan bukan dari suatu standar yang sama, akan menimbulkan sebuah kerugian besar. Kerugian tersebut, pastinya akan dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Masyarakat akan dilayani oleh advokat yang memiliki standar berbeda, karena mereka diangkat oleh organisasi advokat yang berbeda, yang barang tentu memiliki standar ketentuan yang berbeda pula.

Perpecahan yang terjadi di tubuh Peradi, tidak dapat menjadi alasan pembenar terbitnya SKMA itu. Karena apabila semua pihak ingin mnyelesaikan masalah, penyelesaiannya bukan dengan cara setiap organisasi advokat boleh mengajukan sumpah advokat, namun dengan menyatukan organisasi Peradi menjadi tunggal kembali.

Pada akhir 2019 lalu, Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018,  dengan tegas memperkuat eksistensi organisasi dan menyatakan kewenangan-kewenangan organisasi advokat yang termuat dalam UU Advokat, sepenuhnya merupakan kewenangan Peradi. Artinya, seluruh organisasi advokat selain Peradi, tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan 8 jenis kewenangan Peradi.

Adapun 8 kewenangan yang diberikan Undang-Undang Advokat pada Peradi adalah melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, melaksanakan pengujian calon Advokat, melaksanakan pengangkatan Advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk, Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, memberhentikan Advokat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada awal tahun 2020 lalu ketiga kubu yang mengaku berhak atas Peradi, semuanya telah bertemu dan menendatangani surat kesepakatan untuk menyudahi konflik di hadapan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yassona H Laoly. Namun hingga saat ini, bahkan setelah terpilihnya Prof. Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung, cita-cita rekonsiliasi tiga kubu Peradi sama sekali belum tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Padahal Ketua MA yang baru ini diharapkan dapat mencabut keberlakuan SKMA No. 73 Tahun 2015. Hal tersebut merupakan bukti nyata dukungan MA terhadap penyatuan kembali organisasi advokat. Karena bisa dibilang dengan SKMA 73 itu, MA berperan cukup penting dalam hal lahirnya organisasi-organisasi advokat yang kemudian mengajukan penyumpahan advokat kepada Pengadilan Tinggi. Padahal kewenangan mengajukan penyumpahan dan melantik advokat adalah kewenangan organisasi Peradi yang sah yang dipimpin oleh Prof. Otto Hasibuan.

Profesi advokat saat ini, lebih membutuhkan rekonsiliasi organisasi bukan revisi UU Advokat. Sistem organisasi yang menganut single bar system association, standar mutu advokat yang tunggal, dan organisasi advokat yang bebas dari intervensi pemerintah harus tetap dipertahankan, sehingga UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat masih layak dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan amandemen.

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *