Oktober 2, 2024
Hukum

Hakim Vonis Habib Bahar 3 Bulan Penjara

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Bandung, Probuana.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Bahar bin Smith. Vonis tersebut dibacakan hakim pada sidang pengucapan putusan yang digelar Selasa (22/6/). Dia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 351 KUHPidana.

Bahar dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan putusan.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, Bahar dituntut 5 bulan penjara.

Diketahui saat ini Bahar sedang menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja. Dalam kasus ini, Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja  tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7/2019). (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *