Juli 25, 2024
Hukum

Kronologi Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono. (Foto: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Jakarta, Probuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/9/2021) malam.

Selain Budhi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan bupati, yakni Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka. KA juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021. Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kasus ini berawal pada tahun 2017 saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Budhi memerintahkan KA untuk mengadakan pertemuan di salah satu rumah makan dengan wakil asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan itu, atas perintah Budhi, KA menyampaikan paket pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 20 persen. Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan proyek harus memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka. (tribunnews.com)

Setelah itu, terjadi pertemuan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Kabupaten Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, bupati secara langsung menyampaikan pembagian keuntungan dari setiap proyek.

“Pembagiannya 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan. Setiap proyek sudah diambil dulu uangnya sebanyak 20 persen dari nilai proyek,” lanjut Firli.

Budhi Sarwono juga berperan aktif dalam proses pelelangan paket proyek infrastruktur, diantaranya membagi paket proyek di Dinas PUPR Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Komitmen fee diterima Budhi secara langsung dan sebagian melalui KA. Total komitmen fee yang telah diterima Budhi selama periode 2017-2018 adalah senilai Rp. 2,1 Milyar.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *