Juli 26, 2024
Ekbis

Tok! Merpati Airlines Diputus Pailit

Merpati Xian MA60 saat take off dari Ngurah Rai Airport. (FOTO: Riyad Filza)

Bandung, Probuana.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi menyatakan PT. Merpati Airlines berada dalam status pailit dengan segala akibat hukumnya. Penetapan tersebut berdasarkan putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby yang diketok Majelis Hakim yang diketuai Khusaini, Kamis (2/6/2022).

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) selaku Pemohon. Dimana PT Merpati Airlines adalah Termohon dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim menilai PT Merpati Airlines telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

“Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut, menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Surabaya.

Dalam amarnya, Majelis Hakim menunjuk Gunawan Tri Budiono Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Selain itu juga, menunjuk Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Tim Kurator yang akan menangani proses kepailitan Merpati.

Diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Akan tetapi, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat, tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *