Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Ojek Online Saat melintas di kawasan kompleks perkantoran Surapati Core Bandung. (Foto: Probuana.com/Diding Jalaludin)
Bandung, Probuana.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Ketiga zonasi yang dikatakan Dirjen Hubdat itu terdiri dari: Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara Zona III adalah pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Setelah resmi dinaikkan oleh Pemerintah, berikut adalah rincian tariff Ojol tahun 2022:
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 efektif berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2022. Kemenhub meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian tarif. (dja)