Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
Empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. (FOTO: indomedia.co)
Jakarta, Probuana.com – Jaksa Angung Sanitiar Burnanuddin mengumumkan hasil penyelidikan atas kelangkaan minyak goreng yang belakangan terjadi. Hasilnya, kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Dari keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ada nama pejabat eselon I kementerian yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Menurut Jaksa Agung, Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain Indrasari, tiga tersangka dari pihak swasta turut diamankan, mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Selanjutnya tersangka inisial PT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” terangnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Diketahui keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. Tersangka IWW dan MPT ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan.