Peradi Tegaskan Pasal Advokat Curang Harus Dikeluarkan Dari RKUHP
Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) (Foto : DPN Peradi)
Jakarta, Probuana.com – Rumusan ketentuan Pasal 282 Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur Advokat curang, mendapat tanggapan tegas dari Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang :
a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Peradi menilai, ketentuan tersebut dibuat dengan paradigma yang kurang tepat. Pasalnya, dengan adanya ketentuan seperti itu, seakan-akan hanya advokat saja yang dapat berlaku curang pada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang pada advokat.
Lebih lanjut, penjelasan pasal 282 tersebut tidak sinkron dengan normanya, karena isi pasal 282 mengatur tentang perbuatan curang, sementara penjelasannya mengenai suap. Pasal ini juga terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena hanya ditujukan pada advokat saja. Padahal berlaku curang bisa juga dilakukan aparat penegak hukum selain advokat.
“Kalau pasal ini tetap dipertahankan maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat saja, tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum yang lain yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk klien.” Tegas Ketua Umum Peradi Prof. Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima Probuana.com Selasa (10/8).
Menurut Otto, Pasal 282 ini merupakan delik formil sehingga sangat berbahaya bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. Karena menurutnya, ketika advokat mendamaikan klien dengan lawannya bisa terjadi kemungkinan win win atau lose lose. Jika klien menyetujui lose atau mengalah, maka dikemudian hari advokat dapat dilaporkan kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga posisi advokat sangat lemah.
Peradi mempunyai pandangan yang sama terkait advokat yang berlaku curang terhadap kliennya. Advokat tersebut menurut Peradi, harus mendapat sanksi yang tegas. Tapi tidak tepat jika harus dikenakan pasal 282.
“Selama ini Dewan Kehormatan Peradi selalu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada advokat bahkan ada yang dipecat karena berlaku curang. Jadi kode etik advokat sudah mengaturnya,” Lanjut Otto.
Lebih tegas Peradi meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketentuan pasal 282 dari isi RKUHP yang masih dalam proses pembahasan tersebut. (dja)