Oktober 21, 2024
Nasional

MA Tolak Kasasi Peradi, Otto: Putusan Tak Mempunyai Implikasi Hukum

Kebersamaan Otto Hasibuan dan Hotman Paris dalam Aksi Damai Menolak RUU Advokat. (FOTO: Dok. Peradi)

Bandung, Probuana.com – Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI, menolak permohonan kasasi yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 997K/PDT/2022 viral setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menyatakan kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak sah mengacu pada putusan MA tersebut.

“Putusan (kasasi) menyatakan AD Peradi versi Otto yang sekarang tidak sah karena dibuat berdasarkan rapat pleno atau tidak dibuat berdasarkan keputusan munas Peradi. Berarti semua pengurus Peradi versi Otto itu tidak sah,” ujar Hotman Selasa (19/4/2022).

Sontak pernyataan Hotman itu menyulut reaksi dari ribuan advokat Peradi. Para advokat di bawah pimpinan Otto Hasibuan khawatir, putusan MA tersebut akan berdampak pada legitimasi mereka dalam beracara baik di luar maupun di dalam ruang pengadilan.

Guna meredam kekhawatiran ribuan anggotanya, Otto Hasibuan mengatakan seluruh advokat Peradi yang berada di bawah kepemimpinannya supaya tetap tenang. Menurutnya pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung itu tidak benar, menyesatkan dan melukai puluhan ribu Advokat Peradi serta diduga melawan hukum.

“Diduga merupkan kebohongan publik karena Putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan dan existensi baik Peradi maupun kedudukan saya sebagai ketua umum Peradi,” ujar Otto dalam keterangan resminya.

Polemik yang terjadi berawal pada masa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan yaitu periode 2015-2020. Pada saat itu ada rapat pleno yang merubah Anggaran Dasar (AD) Peradi. Kemudian, seorang advokat di Medan yakni Alamsyah (Penggugat) merasa perubahan AD tersebut tidak sah karena hanya dirubah dalam rapat pleno, seharusnya AD dirubah melalui Munas. Maka Alamsyah menggugat DPN Peradi pimpinan Fauzi ke PN Lubuk Pakam.

“Pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor dan pada munas tersebut salah satu agendanya adalah perubahan AD. Akhirnya munas menyetujui perubahan anggaran dasar dengan mengesahkan perubahan AD yang sebelumnya hanya disahkan dalam Rapat Pleno, sekarang menjadi  AD yang disahkan berdasarkan keputusan Munas,” terangnya.

Sehingga kata Otto jika seandainya benar putusan MA itu membatalkan AD yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, maka yang batal itu hanya AD dalam pleno tersebut. Sedangkan AD yang diputuskan dalam munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang dibatalkan oleh Putusan MA.

“Karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung Nomor 997K/pdt/2022. Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai ketua umum peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran dasar yang sah. sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” tegas Otto.

Otto menyerukan kepada advokat Peradi di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris tersebut. Ia meminta anggotanya tetap melakukan tugasnya sebagai Advokat sebagaimana mestinya. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *