Juli 24, 2024
Hukum

Susi Air Somasi Bupati Malinau Ganti Rugi Rp8,9 M

Perusahaan penerbangan Susi Air resmi menempuh jalur hukum terkait pengusiran armada pesawatnya di hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (foto: susiair.com)

Palembang, Probuana.com – Susi Air resmi melayangkan somasi terhadap Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Langkah hukum somasi diambil terkait upaya paksa pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang miliki perusahaan Susi Air di Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara. “Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu,” jelas Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office lewat rilis resmi, Senin (7/2/2022).

Visi Law Office Susi Air mengklaim Bupati dan Sekda Malinau melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Mereka juga menganggap Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Kuasa hukum Susi Pudjiastuti tersebut memberikan waktu 3 hari kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *