Juli 21, 2024
Hukum

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus RS Ummi, Ini Pertimbangan Hakim

Habib Muhammad Rizieq Syihab menyapa pengikutnya yang membanjiri jalan menuju kediamannya di sekitar Petamburan, Jakarta pada Selasa (10/11/2020). (Tirto.id/Andrey Gromico)

Jakarta, Probuana.com – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait kasus swab test di RS Ummi Bogor.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan pernyataan terdakwa dalam video yang diunggah di channel youtube RS Ummi yang mengatakan dirinya merasa sehat dan segar saat melakukan general check up di RS Ummi Bogor, merupakan berita bohong karena terlalu dini disiarkan. Padahal pihak dokter sendiri belum melakukan PCR test, sehingga belum diketahui hasil kesehatan Rizieq Syihab terkait Covid-19 tersebut.

“Karena subjetifitas pasien tidak bisa mengalahkan objektifitas dokter,” ujar Hakim membacakan pertimbangannya.

Meski terhadap  terdakwa belum ditest PCR, namun dari hasil test antigen yang telah dilakukan, terdakwa saat itu statusnya reaktif Covid-19. Berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19.

“Sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong,” ungkap hakim.

Majelis Hakim juga menyebut video yang disiarkan channel youtube RS Ummi yang berisi pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sehingga masuk ke dalam kategori keonaran.

Akibat pernyataan tersebut, timbul kegaduhan khususnya media sosial dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan. Juga ada demo dari Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit.

“Menimbang, terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi,” lanjut hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Dalam perkara No. 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tim itu, Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *