Peradi Ciamis Siap Laporkan Hotman Paris Ke Polisi
Advokat DPC Peradi Ciamis dalam kegiatan buka puasa bersama. (FOTO: Iqbal)
Ciamis, Probuana.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ciamis mengecam keras dan akan melaporkan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea (HPH) ke polisi. Sikap tersebut merupakan buntut dari pernyataan-pernyataan Hotman yang diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial.
“Unggahan video Hotman Paris Hutapea (HPH) tersebut telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan seluruh Advokat di Indonesia termasuk Advokat Ciamis,” kata Ketua DPC PERADI Ciamis Maman Sutarman dalam acara buka puasa bersama pada Selasa (26/4/2022).
Maman menilai, Hotman Paris diduga telah mengunggah video ke publik dengan narasi yang pada pokoknya menyatakan Advokat dibawah Pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
“Atas pernyataan HPH di akun media sosial tersebut, PERADI Ciamis akan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Ciamis dengan dugaan melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan/atau tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax),” tuturnya.
Tindakan Hotman yang telah mengunggah video dengan narasi menyinggung Peradi diduga telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang[1]Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (dja)