Desember 3, 2024
Hukum

Aliansi Ulama Madura Minta Komisi III Upayakan HRS Bebas Tanpa Syarat

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Ulama Madura di Komplek Gedung DPR RI Senayan Jakarta Selasa (7/12/2021). (Sumber: TVR Parlemen)

Jakarta, Probuana.com – Komisi III Bidang Hukum DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Ulama Madura (AUMA) pada Selasa (7/12/2021). Dalam rapat tersebut, Ketua Umum AUMA KH Karrar Shinhaji menyampaikan sedikitnya dua aspirasi ke Komisi III.

Aspirasi pertama menyangkut vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) terkait kasus  berita bohong RS Ummi Bogor. Di kasus itu HRS divonis 4 (empat) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang kemudian dikuatkan oleh putusan di tingkat banding. Sementara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memotong hukuman HRS menjadi 2 tahun penjara.

“Vonis tersebut menurut kami sangat kurang tepat, menyalahi prinsip keadilan dan syarat akan kepentingan politik. Hal itu dikarenakan Pasal yang dikenakan JPU tidak sejalan hak dari HRS yang memiliki hak untuk merahasiakan rekam medisnya,” kata Sekretaris Jenderal AUMA KH Fudholi Ruham yang menjadi juru bicara.

Fudholi mengutip surat Al-Maidah ayat 8 yang melarang setiap orang yang beriman berlaku tidak adil didasarkan atas kebencian.

Menurutnya, apa yang disampaikan HRS terkait kondisi kesehatannya baik-baik saja, telah tepat dengan ajaran Islam karena dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Terlebih hak pasien terkait rekam medisnya dijamin Undang-undang, seperti UU Rumah Sakit, UU Kesehatan dan UU Informasi Publik.

Terkait hal itu, AUMA menyampaikan vonis 4 dan/atau 2 tahun pasca kasasi terhadap HRS tidak tepat dan menyalahi prinsip-prinsip keadilan.

“Kedua, agar Komisi III ikut mengawal dan mengawasi proses hukum tersebut demi tegaknya keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III DPR RI. Dan kami memohon Komisi III untuk mengusahakan supaya HRS dibebaskan tanpa syarat.” Ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan permohonan supaya Komisi III mengawal dan mendesak pengusutan secepatnya terkait 6 orang anggota laskar FPI yang meninggal beberapa waktu lalu.

RESPON KOMISI III

Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Romo HR Muhammad Syafi’i mengapresiasi langkah para ulama menyuarakan aspirasinya melalui DPR. Ia juga menyampaikan bahwa poin penting yang harus terus disuarakan publik bukan tentang membebaskan HRS, tapi bagaimana hukum di republik ini ditegakkan dengan kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Namun dirinya yakin jika HRS berada di posisi yang tidak salah sehingga dapat dibebaskan.

Hal yang sama juga disampaikan Santoso dari Fraksi Partai Demokrat. Dia berkeyakinan jika kebenaran akan terungkup meskipun dalam waktu yang cukup lama. Santoso juga mengajak seluruh anggota Komisi III untuk mengawal dan mengoreksi jalannya proses peradilan dan penegakkan hukum terkait aspirasi yang disampaikan AUMA.

“Jangan sampai ada peradilan sesat, yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS Habib Abubakar Al Habsy berkomitmen pihaknya tidak akan diam dan akan terus berikhtiar mengawal aspirasi yang disampaikan AUMA. Dia juga menyampaikan Komisi III sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah terkait permintaan AUMA tersebut namun tidak terbuka.

Arteria Dahlan dari Fraksi PDI-Perjuangan meminta supaya permintaan dari para Ulama Madura ini diberikan atensi dan berharap ada langkah-langkah konkrit. Bahkan jika diperlukan, Arteria meminta diadakan lagi pertemuan yang lebih mendalam. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *