Oktober 21, 2024
Nasional

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Salah satu sudut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang Banten. (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)

Jakarta, Probuana.com – Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada saat Natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/12/2021).

Luhut mengatakan Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali. Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Pertimbangan lain yaitu adanya tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang berada di level 3 hanya 9,4 persen atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Meski begitu, semua pihak dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di sejumlah negara.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).

Merespon perkembangan pandemi yang lumayan terkendali, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang. Menyamaratakan perlakuan PPKM level 3 di semua wilayah saat momen Nataru dirasa kurang tepat.

Untuk itu pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini kata Luhut, didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

“Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.

Perubahan secara detail mengenai aturan saat perayaan Nataru akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *