Juli 26, 2024
Hukum

Belasan Suku Anak Dalam Ditangkap Terkait Pencurian Sawit

Ketua Tim Pengacara Warga Suku Anak Dalam (SAD) Mangsang HM Antoni Toha, SH MH (ke 3 dari kanan) bersama timnya saat melakukan investigasi di wilayah tempat SAD dekat Kebun PT. Lonsum Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Sumsel.

Palembang, Probuana.com – Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah sawit di Kebun PT. Lonsum Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Sumsel.

Diketahui, sebanyak 16 dari 22 orang yang ditangkap merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) Mangsang yang hidup terasing di tepian Sungai Lalan, Muba. Fakta tersebut diungkap HM Antoni Toha SH MH yang merupakan kuasa hukum dari para tersangka.

“Kami tahu setelah melakukan investigasi langsung ke lapangan,” kata Antoni.

Meski begitu ia sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuri proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polda Sumsel. Antoni hanya ingin mengetuk hati pihak terkait agar memperhatikan nasib dari warga Suku Anak Dalam itu.

“Kami hanya ingin menyampaikan bahwa seharusnya sesuai dengan semangat pemerintah untuk memberdayakan plasma dalam pengelolaan kebun sawit, mereka ini yang sepatutnya mendapatkan prioritas,” paparnya.

Diketahui, pada Jum’at (23/10/2021) Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, telah menangkap 22 orang yang diduga terlibat dalam pencurian buah sawit di lahan PT. Lonsum Mangsang Muba Sumsel. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *