Terima Suap Rp. 32,4 M, Ini Alasan Hakim Meringankan Hukuman Juliari Batubara
Terdakwa Juliari P. Batubara (dua dari kanan) setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/4). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Jakarta, Probuana.com – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subside 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Selain itu, Juliari dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000. Jika tidak membayar uang pengganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.
Putusan tersebut diketok ketua majelis hakim Muhammad Damis, dengan hakim anggota masing-masing Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.
“Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/8/2021).
Majelis hakim mengatakan pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena terdakwa telah menderita akibat hinaan, makian dari masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan.
“Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo, Senin (23/8).
Majelis juga menilai Juliari belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir meski Juliari harus mengikuti sidang dalam perkara yang lain.
“Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap senilai Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal dalam Pasal ini yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (dja)