Syarat Naik Pesawat Cukup Pakai Antigen
Pesawat Super Air Jet saat berada di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang. (Foto: probuana.com/d.jalaludin)
Palembang, Probuana.com – Setelah mendapat kritik dari berbagai kalangan, akhirnya pemerintah membatalkan hasil PCR menjadi syarat wajib penerbangan di semua rute. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan usai rapat evaluasi PPKM yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Senin (1/11/2021).
Pemerintah secara resmi memperbolehkan hasil tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali. Sehingga saat ini perjalanan udara di semua rute tak wajib menggunakan PCR.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR, Tetapi cukup memakai test antigen,” kata Muhadjir saat memeberikan keterangan pers secara virtual.
Muhadjir menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen. Kebijakan itu diambil berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sebelumnya, akibat mendapat banyak kritik, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menurunkan harga RT-PCR, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 27 Oktober 2021. Dalam SE itu diatur biaya pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa – Bali maksimal sebesar Rp275.000,- dan di luar Pulau Jawa – Bali maksimal sebesar Rp300.000,-. (dja)