KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka
Gedung Mahkamah Agung. (FOTO: gnfi)
Jakarta, Probuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah menetapkan 10 orang. Para tersangka terdiri seorang hakim agung MA termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang diduga terlibat suap terkait pengurusan perkara di lembaga peradilan tinggi tersebut.
Dalam konferensi pers penahanan yang dilakukan pada Jumat (23/9/2022), lembaga antirasuah itu baru menahan enam orang. Sementara, empat orang lainnya, termasuk hakim agung Sudrajad belum ditahan.
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Firli.
Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak kooperatif, pihaknya akan memburu hingga menangkap para tersangka yang mangkir.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di Jakarta dan Semarang serta telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun kesepuluh tersangka itu terdiri dari hakim agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Sementara itu, masih ada empat tersangka yang belum ditahan yakni Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 8 orang dan sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura.