Juli 24, 2024
Ekbis

STE IArbI: Penyelesaian Sengketa Pelayanan dan Bisnis Bidang Kesehatan

Narasumber dr. M. Nasser Sp.KK, Doctor of Law. (kiri) saat menyampaikan paparan didampingi Ketua IArbI Dr. Ir. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., M.T., M.H., FCBArb., FIIArb., (tengah), dan Moderator Dr. V. Saptarini, S.H., M.M., MIIArb. (FOTO: Dokumen IArbI)

Jakarta, Probuana.com – Institut Arbiter Indonesia (IArbI) kembali sukses menyelenggarakan agenda rutin, yaitu Short Talk Event (STE) pada Rabu (21/9/2022) siang. Acara yang dilakukan secara hybrid (daring & luring) kali ini membahas topik yang sangat menarik yakni Penyelesaian Sengketa Pelayanan dan Bisnis Bidang Kesehatan.

Ketua IArbI Dr. Ir. Agus G. Kartasasmita, M.Sc., M.T., M.H., FCBArb., FIIArb., mengatakan pasca terjadinya pandemi Covid-19 saat ini, tidak sedikit terjadi sengketa bidang bisnis kesehatan terutama antara pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehata (fasyankes). Sehingga menuntut kesiapan lembaga mediasi dan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

“Atas dasar pemikiran tersebut, IArbI mengadakan Short Talk Event kepada pelaku usaha khusus bidang kesehatan dan pihak lain yang terlibat, dengan tema Penyelesaian Sengketa Pelayanan & Bisnis di Bidang Kesehatan. Suatu materi yang khas dan khusus serta sangat langka yang memahami tentang hal ini,” ujarnya.

Sengketa di bidang kesehatan, menurut Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBArb., FIIArb., yang merupakan narasumber dalam acara itu, adalah sengketa yang dapat timbul antara tenaga medis, institusi kesehatan, pasien, atau vendor dan supplier alat kesehatan, kefarmasian, serta pihak manapun yang memiliki hubungan hukum.

“Kalau untuk sengketa pengadaan alat penunjang kesehatan, kontraktor, dapat diselesaikan dengan cara arbitrase, karena dalam UU No. 30 tahun 1999 sengketa yang diselesaikan setidak-tidaknya bersifat perdata atau bisnis,” tutur Guru Besar FH Universitas Sriwijaya, Palembang, juga Arbiter BANI / Ketua BANI Palembang, yang menyampaikan materi secara daring.

Ketua BANI Perwakilan Palembang yang juga merupakan Ketua Lembaga Mediasi Penyelesiaan Sengketa Medik (LMPSM) itu, menjelaskan tentang pentingnya memahami konflik, penyebabnya dan cara menyelesaikannya. Rumah sakit dan dokter atau tenaga medis akan menghadapi risiko hukum dan risiko reputasi bila tidak dapat mengatasinya.

“Mediasi dan arbitrase yang posesnya tertutup, akan menjaga kerahasiaan penyelesaian masalah dan mencegah intervensi dari pihak yang tidak berkepentingan, terlebih saat media sosial mendominasi,” lanjutnya.

Sementara narasumber kedua dr. M. Nasser Sp.KK, Doctor of Law., yang merupakan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Kesehatan Indonesia (APHKI), sengketa medik dapat berdimensi pidana, perdata dan administrasi. Tapi menurutnya dapat masuk juga pada wilayah etik dan disiplin kedokteran, dimana jenis dan jumlah kasus sengketa medik meningkat dalam 10 tahun terakhir.

“Penyelesaian sengketa medik secara perdata dapat ditempuh melalui proses litigasi di pengadilan, tapi dapat juga diselesaikan melalui jalur mediasi sebagaimana yang diatur dalam UU Kesehatan meskipun tingkat keberhasilannya masih cukup rendah,” terang Vice President World Association for Medical Law (WAML) dalam paparannya.

Ratusan peserta dengan berbagai latar belakang profesi sangat antusias mengikuti acara itu meski hanya bergabung melalui daring. Hadir juga secara daring dalam kegiatan tersebut para pendiri, dewan pengawas serta pengurus IArbI, YPAPS, para pendiri, dewan pengawas, penasehat dan pengurus BANI Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Palembang, Jambi, Pontianak serta Bali-Nusa Tenggara.

Sementara Sekjen IArbI yang juga Arbiter BANI/Ketua BANI Bandung Dr. H. Jafar Sidik, S.H., M.H., M.Kn., FCBArb., FIIArb. Kemudian, Arbiter BANI yang juga mantan Hakim Agung Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., dr. M. Nasser, Doctor at Law, Arbiter BANI Dr. V. Saptarini, S.H., M.M., MIIArb., yang didapuk sebagai moderator dan sejumlah tokoh lainnya hadir secara luring di kantor Sekretariat IArbI Menara 165 Lt. 8, Jl. TB. Simatupang Kav. 1 Jakarta Selatan.

Dalam closing statementnya, Dr. Saptarini mencatat bahwa di era dominasi sosial media saat ini, memilih cara penyelesaian sengketa yang dapat meminimalkan risiko reputasi dan hukum sangat penting, khususnya untuk rumah sakit dan bisnis kesehatan.

“Selain litigasi, saat ini berkembang alternatif penyelesaian sengketa antara lain mediasi dan arbitrase yang sifatnya tertutup, sehingga akan menjaga kerahasiaan dalam penyelesaian konflik,” pungkas Dosen Universitas Bandar Lampung itu. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *