Juli 26, 2024
Hukum

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal anggota propam saat menjalani sidang putusan Komisi Kode Etik Polri. (FOTO: Tangkapan layar Polri TV)

Jakarta, Probuana.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan vonis berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari.


Kelima anggota majelis siding etik secara bulat menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.


Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *