KPK Tetapkan Rektor Universitas Lampung Tersangka Suap PMB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penetapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan tiga tersangka lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. (FOTO: Dok. KPK)
Bandung, Probuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022) malam.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, dan satu orang pihak swasta berinisial AD sebagai tersangka. Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Karomani dan enam orang lainnya diamankan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) dini hari. Operasi tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Bandung Jawa Barat dan Lampung.