Oktober 3, 2024
Hukum

Sengketa Bisnis Sektor Koperasi dan UKM Dapat Diselesaikan di BANI

Wakil Ketua BANI Bandung Dr. H. Asep Rozali, S.H., M.H., AIIArb., Arbiter dan Dosen STHB Bandung (kiri), H. Kuswara S. Taryono, S.H., M.H., Arbiter dan Advokat, (tengah), dan Ketua BANI Bandung Dr. H. Jafar Sidik, S.H., M.H., M.Kn., FCBArb., FIIArb., Arbiter dan Dosen FH Unla / Dosen MKn Unisba (kanan) hadir menyampaikan materi seputar arbitrase KUKM di BANI. (Foto: S2TV/yaya)

Bandung, Probuana.com – Sengketa bisnis yang timbul di sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) tidak lagi harus diselesaikan di pengadilan, namun saat ini sudah dapat diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dengan cara mediasi dan arbitrase. Hal itu disampaikan Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung Dr. H. Jafar Sidik, S.H., M.H., M.Kn., FCBArb., FIIArb., Arbiter dan Dosen FH Unla / Dosen MKn Unisba, pada webinar yang berlangsung secara hybrid, daring dan luring, yang berpusat di Hotel Mercure Nexa Jl. Supratman No. 66-88 kota Bandung, Sabtu (2/7/2022).

Webinar dalam rangkaian merayakan HUT yang ke-18 tahun BANI Bandung itu, terselenggara atas kerjasama BANI Bandung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Provinsi Jawa Barat dengan mengusung tema “Penyelesaian Sengketa KUKM Melalui Mediasi & Arbitrase”.

Wakil Ketua BANI Arbitration Center Jakarta, Prof. Huala Adolf, S.H., LLM., Ph.D., FCBArb., FIIArb., Arbiter/ Guru Besar Unpad, yang juga Anggota Dewan Pengawas BANI Bandung, menyampaikan materi dalam webinar tersebut secara virtual.

Sedangkan, Wakil Ketua BANI Bandung Dr. H. Asep Rozali, S.H., M.H., AIIArb., Arbiter dan Dosen STHB Bandung serta H. Kuswara S. Taryono, S.H., M.H., Arbiter dan Advokat, hadir menyampaikan materi seputar arbitrase KUKM di BANI.

Ketua BANI Bandung Dr. H. Jafar Sidik, S.H., M.H., M.Kn., FCBArb., FIIArb mengatakan dalam hubungan bisnis tidak selamanya harmonis. Bilamana terjadi perselisihan atau sengketa dan beda pendapat, maka pelaku usaha cenderung akan mencari tempat penyelesaian sengketa yang tidak mengganggu kelangsungan usaha mereka.

“Ke depan, diharapkan para pelaku usaha di sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah khususnya di Wilayah Propinsi Jawa Barat, dapat menyelesaikan sengketa bisnisnya melalui cara Mediasi dan Arbitrase di BANI Bandung,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana / Dosen Prodi Magister Kenotariatan Unisba, Bandung itu.

Kepala Bidang Usaha Kecil Dinas KUK Provinsi Jawa Barat Drs. Tatang Suryana, M.Si., yang hadir mewakili Kepala Dinas KUK Jabar, mengapresiasi inisiatif BANI Bandung untuk memberikan literasi bagi pelaku usaha UMKM di bidang hukum khususnya arbitrase yang selama ini belum dapat diberikan secara jelas dan gamblang.

“Dengan kerjasama BANI Bandung dan Diskuk Jabar ini, para pelaku UKM di Jabar mendapatkan pengetahuan yang lebih banyak lagi mengenai arbitrase maupun persoalan-persoalan hukum yang dihadapi ataupun yang diantisipasi pelaku KUKM,”

BANI Bandung sendiri berdiri pada tahun 2003 dengan terbitnya Surat Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 23 April 2003 yang ditandatangani oleh Ketua BANI saat itu yakni Prof. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid, S.H., FCBArb.

Selama 18 tahun sejak berdirinya, BANI Bandung telah memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan terakhir berbagai perkara sengketa bisnis di sektor perdagangan, industri, perhubungan, konstruksi, perbankan, tenaga listrik, telekomunikasi, dan perkara lainnya baik dari perusahaan swasta nasional dan multinasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bahkan Perusahaan Asing. (dja/js)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *