RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Ketua Dissenting Opinion
Terdakwa Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). (Sumber: Sindonews.com)
Jakarta, Probuana.com – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut hakim, negara mengalami kerugian US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370) dari pengadaan itu.
Dalam sidang vonis yang berlangsung pada Rabu (15/12/2021) itu, majelis hakim tidak memiliki suara bulat. Hakim ketua Rosmina menyatakan dissenting opinion. Menurut Rosmina, RJ Lino cukup beralasan menurut hukum untuk dibebaskan dari tuntutan jaksa KPK, sebab tak mempunyai niat jahat terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tersebut.
“Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih tiga unit QCC twin lift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak, maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum,” kata Rosmina membacakan poin dissenting opinion.
Menurut Rosmina, KPK tidak cermat dan melanggar asas perhitungan kerugian negara dalam menghitung dan menemukan kerugian negara sejumlah US$1.974.911,29 dalam pengadaan twin lift QCC. Selain itu ada perbedaan perhitungan yang dilakukan oleh BPK di mana ditemukan kerugian negara sebesar US$22.828,94 dalam pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC.
“Terjadi perbedaan yaitu BPK tidak lagi memperhitungkan tentang keuntungan dari penyedia barang, sedangkan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memperhitungkan keuntungan meskipun disebutkan kerugian negara timbul akibat dari adanya penyimpangan-penyimpangan,” ujar Rosmina.
Karena hakim ketua Rosmina memiliki pendapat berbeda, maka vonis atas RJ Lino dibacakan Teguh Santoso selaku hakim anggota. Setelah divonis bersalah, Lino masih mengaku jika dirinya sama sekali tidak melakukan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut. (dja)