Oktober 21, 2024
Nasional

Pentingnya “Personal Branding” Bagi Advokat

Dua Narasumber Bambang Hariyanto (kiri), Ramdani Sirait (tengah) dan Moderator Aina Rumiyati Aziz (kanan) saat seminar PBH Peradi Palembang dan BHP Law Firm, Sabtu 19/03/2022. (FOTO : Maspril Aries)

Palembang, Probuana.com – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) cabang Palembang bekerja sama dengan kantor hukum BHP Law Firm kembali menggelar seminar dengan tema “Advokat, Korporasi, Komunikasi,” Sabtu (19/3). Seminar berlangsung di Ballroom Emilia Hotel Jl. Letkol. Iskandar Palembang.

Seminar yang diikuti para advokat muda tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Bambang Hariyanto advokat senior sumatera selatan, yang juga Managing Partner BHP Law Firm dan Dewan Penasihat DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi. Sementara narasumber kedua adalah Ramdani Sirait, seorang praktisi komunikasi yang pernah menjadi Kepala Perwakilan kantor berita Antara di PBB New York. Seminar dipandu langsung Aina Rumiyati Aziz Ketua PBH Peradi Palembang.

Ramdani Sirait mengatakan seorang Advokat perlu membangun personal branding dengan membangun merek atas diri dan profesinya sebagai seorang advokat. Terutama advokat yang mengkhususkan diri pada pembelaan korporasi.

“Advokat perlu memiliki brand untuk bisa menjalin komunikasi dengan korporasi.” ujarnya.

Kemampuan komunikasi yang baik dan personal branding itu, akan menjadi salah satu tips untuk membangun relasi dengan korporasi.

Sementara itu, Bambang Hariyanto yang kini menjadi lawyer dari sejumlah perusahaan perkebunan besar di Indonesia menceritakan pengalaman bagaimana dirinya pertama kali bisa menjalin kerjasama dengan sebuah perusahaan HTI (hutan tanaman industri) khususnya di Sumatera Selatan.

Menurut aktivis LBH Palembang itu, pada awal reformasi dirinya diundang dalam sebuah seminar yang diikuti aparat penegak hukum dan perusahaan perkebunan dan pertambangan di Sumsel yang membahas tentang berbagai masalah dan konflik yang terjadi saat itu, dari masalah sengketa lahan, lingkungan sampai konflik dengan warga sekitar areal perkebunan.

“Waktu itu saya menyampaikan beberapa solusi dalam upaya menyelesaikan konflik yang terjadi tersebut dengan memberikan win-win solution bagi pihak-pihak yang berkonflik. Ternyata perusahaan-perusahaan tersebut tertarik dan mereka memang membutuhkan solusi seperti itu. Lalu dari PT Musi Hutan Persada menjalin komunikasi dengan saya dan sampai kini menjadi klien tradisional BHP Law Firm,” katanya.

Dalam kaitan dengan komunikasi massa Bambang juga berpesan bahwa advokat perlu menjalin sinergi dengan media massa karena mereka adalah mitra dari para advokat. Disamping itu, Advokat harus memahami persoalan yang ditangani, memahami keinginan dan kepentingan klien dan memahami yang diinginkan media dan cara kerja media massa.

“Publikasi bagi advokat penting, namun harus mengutamakan kepentingan klien, sedapat mungkin pemberitaan selain poin ‘pembelaan’ juga mengedukasi publik. Tidak menutup bahwa publisitas melalui media bisa berdampak popularitas bagi seorang advokat.” Tegas Arbiter BANI itu.

Namun publisitas bagi advokat harus mengingatkan tentang Pasal 19 UU Advokat. Harus selalu diingat batasan-batasan publikasi bagi seorang advokat yang diatur Undang-Undang dan Kode Etik, seperti Pasal 19 UU Advokat, Pasal 4 butir h Kode Etik, pasal 8 butir f Kode Etik advokat.

Tim Ahli Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut mengingatkan, advokat harus berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

“Satu hal yang perlu menjadi perhatian, harus selalu update pengetahuan dan memiliki keahilan tertentu serta bersungguh-sungguh menjalankan tugas profesi karena pemberi kuasa atau klien telah mempercayakan persoalan hukumnya pada advokat.” terangnya.

“Ketika berhadapan dengan media atau jurnalis, advokat harus luwes dan pada setiap kasus atau perkara yang ditangani memberikan pernyataan dengan baik dengan efisien. Tidak perlu terlalu bertele-tele, tidak perlu panjang lebar, yang penting perusahaan sudah memberikan informasi dan media sudah mendapatkan jawaban. Perlu diingat bahwa media berhak mendapatkan jawaban apapun,” pungkas Ramdani. (ma)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *