Kinerja Baik Saat Jadi Menteri, MA Potong Hukuman Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: detikNews)
Jakarta, Probuana.com – Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA), pangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun perjara.
Dilansir dari kompas.com, pertimbangan tiga hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani salah satunya karena Edhy Prabowo memiliki kinerja baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” isi amar putusan MA.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, pertimbangan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, lantaran Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
“Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan padanya dalam persidangan 15 Agustus 2021. Edhy juga dikenai pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.
Kemudian di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara. Edhy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. tingkat kasasi, hukuman tambahan Edhy dikurangi menjadi dua tahun tidak berhak dipilih dan memilih.