Juli 26, 2024
Hukum

KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka

Konferensi pers KPK menetapkan 15 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan pengesahan APBD tahun 2019, Senin (13/12/2021). (Sumber: Youtube KPK RI)

Jakarta, Probuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan pengesahan APBD tahun 2019.

Kelima belas tersangka itu, terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim. Tersangka yang masih menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 antara lain Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Sementara anggota DPRD periode 2014-2019 yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak bulan November 2021.

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021) malam.

Menurut Alex, Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim Ahmad Yani supaya mendapat kembali proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019.

Setelah pertemuan itu, Ahmad Yani memerintahkan Elfin mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk diberikan ke pihak yang ada di Pemkab Muara Enim, termasuk untuk para tersangka. Akhirnya Robi memenangkan dan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar.

Masih kata Alex, para anggota DPRD diduga menerima uang dari Robi dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati) sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati) sekitar Rp2,8 miliar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *