Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas
Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi dan tim kuasa hukumnya. (Foto: Tim kuasa hukum Zaim Saidi)
Depok, Probuana.com – Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok setelah segala dakwaan terhadapnya tidak terbukti dalam persidangan.
Majelis hakim tidak menemukan unsur pidana terhadap perbuatan Zaim yang didakwa mengganti mata uang rupiah dengan benda lain, yaitu dinar dan dirham.
“Menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum,” demikian bunyi petikan putusan No. 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk yang dibacakan Selasa, 12/10/2021).
Majelis hakim yang diketuai oleh Fausi, Andi Musyafir dan Ahmad Fadil sebagai hakim anggota, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” seperti dikutip dari laman resmi PN Depok.
JPU menuntut Zaim Saidi satu tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 9 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Pasal 10 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Zaim ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Februari 2021 lalu, setelah aktivitasnya di Pasar Muamalah, Beji, Kota Depok viral di jagat maya. Zaim diduga telah mengganti mata uang rupiah sebagai alat transaksi yang sah dengan dinar dan dirham.
Zaim Saidi dan Kuasa Hukumnya menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan piki-pikir sampai batas waktu sebagaimana diatur Undang-Undang. Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali. Akan tetapi bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP). dja)