Juli 27, 2024
Hukum

Fakta Kasus Pencabulan oleh Pimpinan Pesantren di Bandung

Madani Boarding School, di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, milik Herry Wirawan. (Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan)

Bandung, Probuana.com – Sejumlah santriwati di salah satu Pesantren di Bandung Jawa Barat diketahui menjadi korban kebiadaban oknum pimpinan pesantren.

Adalah HW (36) seorang pemimpin pesantren dan sekolah asrama (boarding school) di Bandung, disebut telah melakukan pencabulan terhadap belasan santrinya. Perbuatan bejat itu dilakukan HW sejak 2016 hingga awal 2021.

Akibat tindakan keji itu, total ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban dan dua lainnya saat ini masih dalam keadaan hamil. Diketahui kasus ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Terdakwa HW didakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 14 orang santri. Proses persidangan sendiri dilakukan secara tertutup. Atas perbuatannya tersebut, HW didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, HW juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dari proses persidangan, diketahui fakta-fakta bahwa HW merupakan guru sekaligus pemimpin Pesantren Manarul Huda Antapani dan pengelola Almadani Boarding School Bandung.

Selain melakukan pencabulan, HW juga diduga telah menggelapkan dana bantuan siswa dari pemerintah, untuk menyewa penginapan guna melancarkan aksi bejatnya itu.

Merespon kejadian itu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani, mengatakan pihaknya telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Ali Ramdhani.

Sementara untuk Almadani Boarding School yang juga diasuh HW ditutup. Diketahui lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *