Juli 25, 2024
Ekbis

Webinar Arbitrase di Era Digital Meriahkan HUT BANI ke-44

Para Narasumber dalam acara Webinar yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT ke-44 BANI Arbitration Center (Foto: Jafar Sidik)

Jakarta, Probuana.com – Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahunnya yang ke 44, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar Webinar Arbitrase di Era Digital Kegiatan tersebut dilakukan secara hybrid yaitu luring dan daring yang berpusat di Hotel Westin Jakarta, Selasa, (30/11/2021).

Webinar yang dipandu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Ida Nurlinda itu, menghadirkan empat orang narasumber yang expert di bidang arbitrase, di antaranya Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Eri Hertiawan, S.H., LLM, Prof.Dr.Garuda Wiko, dan Dr. Dhaniswara K. Harjono.

Dalam Sambutannya, Ketua BANI Dr. Anangga W. Roosdiono dalam usianya yang ke 44 tersebut bertekad agar BANI dapat sejajar dengan lembaga arbitrase di luar negeri.

Wakil Ketua BANI Prof.Dr. Huala Adolf mengatakan BANI terus berupaya mengikuti perkembangan yang terjadi saat ini, termasuk dalam hal pengaturan harmonisasi penyelesaian sengketa arbitrase di era digital.

Saat ini BANI telah mempunyai peraturan dan prosedur penyelesaian sengketa arbitrase secara elektronik. Rules tersebut diatur dalam Surat Keputusan BANI Nomor 20.015/V/SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik (E-Arbitration). Akan tetapi menurutnya, BANI harus terus berinovasi menyiapkan infrastruktur teknologi yang memadai untuk menunjang perkembangan arbitrase elektronik itu.

“BANI telah menyiapkan rules yang akan terus kita sempurnakan, dan yang perlu kita lengkapi juga infrastruktur teknologinya. Karena aturan hukum ke depan bukan hanya menyangkut mengenai perangkat, azas, dan proses, tetapi juga teknologi,” ungkap guru besar Fakultas Hukum UNPAD itu.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak tahun 2020 lalu kata Ahmad M. Ramli, berhasil mengubah sebagian kegiatan konvensional bergerak menuju ke arah digital. Dampak pandemi ini menurutnya bukan kontraksi ekonomi, tapi kontradiktif ekonomi. Sehingga memerlukan regulasi Settlement of Disputes (penyelesaian sengketa) termasuk arbitrase secara progresif dan transpormatif.

“Karena pada saat semua e-commerce itu naik luar biasa, transaksi digital naik luar biasa, 1.298 perusahaan dimohonkan PKPU dan pailit,” kata Stafsus Menkominfo yang juga Dewan Penasihat BANI itu.

Transpormasi dispute resolution BANI berangsur menuju digital mendapat apresiasi dari Waketum Bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Dhaniswara K. Harjono yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu.

Akan tetapi pihaknya sangat khawatir terhadap adanya kendala yang akan terjadi seperti privasi para pihak yang bersengketa bocor dan tersebar ke publik. Dia sangat menekankan dalam proses pemeriksaan sengketa di BANI yang dilakukan secara elektronik itu, harus benar-benar menjaga prinsip arbitrase yaitu kerahasiaan.

“Kendala teknis juga sangat mempengaruhi arbitrase elektronik ini,” ujarnya.

Menurut Eri Hertiawan dalam pemeriksaan sengketa secara online para pihak yang terlibat harus mempersiapkan infrastrukturnya dengan baik. Selain itu, sebelum dilakukan sidang harus juga dilakukan pelatihan, hal tersebut menurutnya dapat meminimalisir munculnya kendala teknis yang akan mengganggu jalannya sidang.

Eri menambahkan perihal prinsip kerahasiaan saat persidangan arbitrase secara online akan tetap terjaga. Adanya teknologi cyber security saat ini, menurutnya dapat membantu menjaga kerahasiaan dalam persidangan arbitrase secara online.

Sementara itu, narasumber lainnya yaitu Prof.Dr. Garuda Wiko yang menyampaikan paper mengenai Arbitrase dalam Konteks Ekonomi Digital mengatakan terdapat dua isu utama dalam penyelesaian sengketa ekonomi digital.

Isu yang pertama berkaitan dengan pemilihan hukum dan forum yang dalam konteks penyelesaian sengketa harus diperhatikan dalam perjanjian yang berbentuk digital, terutama jika terdapat unsur asing.

Disamping itu, ia juga menyampaikan prosedur arbitrase perlu dipercepat (expedited arbitration) dan adanya peningkatan kapasitas arbiter dalam memahami sengketa yang bersifat high-tech.

“Kesiapan institusi arbitrase untuk menerapkan teknologi digital dapat dilakukan dengan mengembangkan suatu hukum acara arbitrase elektronik yang dapat diterapkan pada institusi-institusi arbitrase di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan arbitrase yang saat ini sudah seharusnya mengarah dan memanfaatkan teknologi digital,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura itu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum BANI Dr. Anangga W. Roosdiono, Ketua Institut Arbiter Indonesia (IArbI) Dr. Ir. Agus G. Kartasasmita dan diikuti secara tatap muka oleh sejumlah arbiter dan pengurus BANI Perwakilan di Hotel Westin Jakarta dan juga diikuti puluhan peserta yang join secara daring. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *