Antisipasi Varian Omnicron, Pelancong Dari Sepuluh Negara Dilarang Masuk RI
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Setpres RI)
Jakarta, Probuana.com – Menyikapi perkembangan terdeteksinya virus Covid-19 varian omnicron di beberapa negara, pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan mulai dari penambahan masa karantina pelancong internasional dari 3 hari menjadi tujuh hari, hingga melarang pelaku perjalanan dari sepuluh negara masuk Indonesia.
“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk (list) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Minggu (28/11).
Padahal sebelumnya pemerintah telah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. Namun, akibat adanya varian baru membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dan meningkatkan masa karantina menjadi 7 hari.
Luhut juga menyampaikan varian omnicron telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variam of concern dari varian Covid-19. Variam tersebut mulai menyebar di negara bagian Afrika Selatan.
Selain itu, pemerintah juga mengambil kebijakan melarang masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara yang disinyalir terdapat kasus positif varian omnicron.
Sementara ini, pemerintah resmi melarang masuk ke Indonesia pelancong yang berasal dari sepuluh negara antara lain adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. (dja)