Seorang Guru Jadi Tersangka Susur Sungai Cileueur
Tim SAR saat melakukan pencarian korban tragedi susur sungai yang menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. (Foto: Basarnas.go.id)
Ciamis, Probuana.com – Setelah sebulan lebih sejak tragedi susur sungai yang menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis terjadi, akhirnya Polres Ciamis menetapkan seorang guru perempuan MTs Harapan Baru sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka adalah guru tidak tetap berinisial RF. Dia dianggap bertanggung jawab terhadap kegiatan Susur Sungai yang dilaksanakan di sungai Cileueur tepatnya di kawasan Leuwi Ili, Dusun Wetan, RT 001, RW 001, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, pada 15 Oktober 2021 lalu.
“Pada penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan tidak ada jadwal kegiatan susur sungai. Namun terjadwal ada kegiatan yang melibatkan anak-anak di kawasan sungai. Di mana hal ini resikonya tidak diperhitungkan oleh tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto, saat konferensi pers Senin (22/11/2021).
Penyidik juga menemukan fakta jika RF telah lalai karena tidak menyediakan alat keselamatan saat kegiatan dilakukan. Atas kelalainnya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 11 orang siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis tewas di Leuwi Ili, sungai Cileueur Ciamis. Mereka tewas setelah tenggelam di sungai tersebut saat mengikuti kegiatan susur sungai yang diketahui tidak memiliki izin itu.