Juli 25, 2024
Ekbis

Upah Minimum Jabar 2022 Naik Rp31.000

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Humas Jabar)

Bandung, Probuana.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik  sekitar Rp 31 ribu dari UMP 2021 menjadi Rp1.841.487,31.

“UMP Jabar 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, naik 1,72% dari UMP 2021,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers, Sabtu (20/11/2021).

Berdasarkan hasil perhitungan simulasi yang telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota se-Jabar, menurut Setiawan akan ada 16 Kabupaten/Kota yang akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sementara 11 Kabupaten/Kota lainnya tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2022 mendatang.

Penetapan UMP 2022 ini mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP tahun 2022 ini mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus untuk memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, penetapan UMP ini hanya menyasar para pekerja yang masa kerjanya satu tahun. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti yang ada di PP No. 36 tahun 2021 dengan bernegosiasi langsung bersama perusahaannya.

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021 lalu. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *