Webinar BANI Surabaya Bahas Prinsip Rahasia Sidang Virtual
Hartini Mochtar Kasran Ketua BANI Surabaya saat sambutan di acara Webinar secara daring dan luring di Hotel Elmi Surabaya (FOTO: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Surabaya, Probuana.com – Dalam rangka HUT Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-40, BANI Perwakilan Surabaya menggelar acara webinar yang dilakukan secara hybrid bekerjasama dengan Universitas Pelita Harapan dan Universitas Airlangga Surabaya.
Webinar yang juga menghadirkan Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora S.H., M.Hum. guru besar Fakultas Hukum Unair Surabaya itu mengankat tema penerapan prinsip kerahasiaan dagang dalam pelaksanaan sidang secara virtual di BANI.
Tema itu diambil karena memang sejak pandemi Covid-19 ini melanda Indonesia, merubah sebagian besar kebiasaan termasuk dalam penanganan perkara di BANI. Pada 28 Mei 2020 lalu, BANI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 20.015/V.SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik.
Ketua BANI Surabaya Hartini Mochtar menjelaskan jika prinsip kerahasiaan sangat diperhatikan betul dalam proses penyelesaian sengketa di BANI. Akan tetapi, dengan pergeseran sidang secara virtual dikhawatirkan akan terjadinya kebocoran informasi terhadap perkara yang sedang diperiksa BANI.
“Sementara ini tukar menukar dokumen sidang melalui e-mail masih terjaga kerahasiannya,” kata Hartini.
Hal senada juga disampaikan Sogar Simamora, menurutnya sejauh ini proses penyelesaian sengketa yang ditangani BANI masih terjaga kerahasiaanya, meskipun dilakukan secara daring. (js)