Juli 26, 2024
Ekbis

Rupiah Digital Bakal Jadi Alat Pembayaran Sah

Gedung Bank Indonesia di Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat. (Shutterstock.com/Harismoyo )

Jakarta, Probuana.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo baru-baru ini mengungkapkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/ CBDC) sedang dikaji sebagai alat pembayaran yang sah. Saat ini, masih dipertimbangkan penerbitannya sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang Mata Uang dan UU BI.

“Dalam konteks itu, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan center bank digital currency. Pertimbangannya, satu, sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen alat pembayaran yang sah di NKRI secara end to end baik secara pencangannya sampai kemudian pengedarannya,” terang Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5).

“Tentu kami pertimbangkan (untuk) mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar uang, valas dan sektor keuangan,” Lanjutnya.

Bank sentral juga mempertimbangkan teknologi CBDC yang dipakai di negara lain, berikut platform yang digunakan. Sejumlah negara tengah mengkaji penerbitan mata uang digital di tengah kian populernya mata uang kripto seperti Bitcoin. Beberapa negara yang tengah mengkaji diantaranya, Inggris, China, Jepang, dan Uni Eropa. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *