Pemerintah Resmi Turunkan Harga PCR Jadi Rp. 275.000
PCR Test. Liputan6/Faizal Fanani ©2021 Merdeka.com
Jakarta, Probuana.com – Intruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu untuk menurunkan harga test tes polymerase chain reaction (PCR), akhirnya terwujud. Pasalnya pemerintah kembali menurunkan tarif tes PCR untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp275 ribu sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir lewat konferensi pers, Rabu (27/10).
Dalam kesempatan itu, Kadir meminta semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah itu.
“Hasil RT-PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pemeriksaan swab RT-PCR,” paparnya.
Harga jasa tes PCR menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Bermula saat pemerintah yang mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali. Hal itu membuat Presiden Joko Widodo lantas mengintruksikan jajarannya untuk menurunkan harga tes PCR agar terjangkau oleh masyarakat. (dja)