Status Tersangka Pelapor Korupsi di Cirebon Akan Dihentikan

Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati (tengah). (Foto: Medcom/Rofahan)
Bandung, Probuana.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati itu.
“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Selasa (1/3/2022).
“Tekait dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya bakal segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena kasus Nurhayati tak cukup bukti.
“Betul, karena perkara sudah P21. Maka kita minta penyidik untuk tahap 2 dan kita akan SKPP,” ujar Febrie, Selasa (1/3/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, juga menyatakan hal yang sama. Pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati. Penerbitan SP3 itu setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup kasus itu dilanjutkan ke persidangan.
Sebelumnya sempat viral video Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu mengaku menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Jika perkara ini lanjut, maka akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. (dja)