Munas Peradi: Otto Hasibuan Heran Juniver Ajukan Syarat Tidak Demokratis
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. (Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis)
Jakarta, Probuana.com – Wacana penyatuan kembali Organisasi Advokat Peradi kembali mencuat ke publik. Adalah Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi yang kembali menginisiasi untuk merealisasikan wacana itu dengan mengirimkan surat pada Juniver Girsang Ketum Peradi SAI dan Luhut M.P. Pangaribuan Ketum Peradi RBA yang berisi ajakan untuk mengadakan Munas bersama.
Kesepakatan penyatuan Peradi sebenarnya sudah disetujui oleh ketiga Ketum yaitu Prof. Fauzi Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut M.P Pangaribuan pada Februari 2020. Lebih dari satu tahun setelah kesepakatan itu, rupanya mereka belum berhasil untuk melakukan Munas. Padahal yang disepakati di hadapan Menko Polhukam dan Menkumham, adalah penyatuan Peradi harus melalui Munas.
“Ada kendala karena Anggaran Dasar Peradi mempunyai aturan sendiri (untuk Munas), tiba-tiba dari pihak Juniver Girsang meminta agar Munas ini dengan cara one man one vote. One man one vote ini tidak dikenal dalam Anggaran Dasar Peradi,” ungkap Otto dalam forum dialog nusantara petang yang tayang di Nusantara TV, Selasa (24/8/2021).
Otto mengatakan, Anggaran Dasar Peradi tidak menghendaki pemilihan Ketua Umum melalui mekanisme one man one vote, melainkan melalui mekanisme utusan/perwakilan tiap DPC. Akan tetapi lanjutnya, utusan yang dikirim DPC untuk mengikuti Munas telah dipilih secara one man one vote oleh seluruh anggota di masing-masing DPC.
“Jadi tidak otomatis DPC itu mempunyai kewenangan untuk mewakili di dalam Munas, tetapi wakil yang dipilih ke Munas itu dipilih secara one man one vote di cabang masing-masing. Sehingga di Munas itu tidak lagi berkumpul sampai 60 ribu (anggota Peradi),” kata dia.
BACA JUGA: Tiga Kubu Peradi Belum Islah, Otto Hasibuan Usulkan Munas Bersama
Namun belakangan pihak Otto Hasibuan mulai melunak, pihaknya legowo jika Munas Bersama Peradi harus dilakukan dengan metode one man one vote. Keputusan itu Otto ambil setelah dirinya meyakinkan anggota pada Rapimnas yang digelar setelah dirinya terpilih sebagai ketua umum menggantikan Fauzi Hasibuan, bahwa Peradi harus menyatu kembali menjadi single bar. Bahkan jika Peradi di bawah pimpinannya kalah dalam Munas Bersama, ia siap meleburkan diri pada kepengurusan Peradi yang menang.
Akan tetapi Otto Hasibuan heran dengan syarat yang belakangan diajukan pihak Juniver Girsang dalam pelaksanaan Munas Bersama. Pasalnya Juniver mengajukan salah satu syarat bahwa yang menjabat Ketua Peradi dan yang pernah menjadi Ketua Peradi tidak boleh mencalonkan diri kembali. Syarat tersebut dinilai tidak demokratis karena menghalangi hak seseorang untuk dapat memilih dan dipilih dalam Munas.
“Dalam negara demokrasi, organisasi juga harus demokrasi, semua hak itu (hak memilih dan dipilih) dimiliki oleh anggota. Jadi tidak boleh kita bilang ‘oke kita Munas tapi si itu tidak boleh ikut’, tidak boleh begitu. Itu melanggar demokrasi dan melanggar hak azazi,” ucapnya.
Dirinya heran dan mempertanyakan apa alasan mereka mengajukan syarat seperti itu. Karena menurutnya syarat tersebut sangat tidak masuk akal. Otto mengaku tidak tahu apakah syarat tersebut untuk menjegal dirinya supaya tidak maju lagi sebagai calon ketua umum atau ada maksud yang lain. (dja)