Tiga Kubu Peradi Belum Islah, Otto Hasibuan Usulkan Munas Bersama
Ketua Umum Peradi Prof. Otto Hasibuan mengusulkan agar 3 kubu Peradi segera melaksanakan Munas bersama. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Palembang, Probuana.com – Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, mengusulkan supaya 3 kubu kepengurusan organisasi Peradi saat ini menggelar Musyawarah Nasional (Munas) bersama. Hal ini agar penyatuan kembali Peradi yang telah disepakati pada 25 Februari 2020 lalu dapat terlaksana.
Bukan tanpa alasan, Otto mengaku saat ini kualitas advokat telah menurun dan berada di titik nadir, marwah advokat pun semakin luntur. Hal tersebut menurutnya disebabkan oleh 2 faktor, yaitu adanya SKMA No. 73 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yang membolehkan calon advokat disumpah oleh Pengadilan Tinggi meskipun tidak diajukan oleh DPN Peradi, sehingga seleksi advokat menjadi menurun. Kedua adalah adanya perpecahan ditubuh Peradi menjadi 3 kubu kepengurusan.
“Peradi mengusulkan agar dilaksanakan Musyawarah Nasional Bersama” ucap Otto dalam keterangan tertulis yang diterima Probuana.com Jum’at (20/8).
Otto menyadari, penyatuan kembali Peradi dengan cara merangkul kepengurusan Juniver Girsang dan Luhut M.P Pangaribuan untuk meleburkan diri ke Peradi Otto Hasibuan atau sebaliknya, sangat sulit tercapai.
“Munas bersama adalah pilihan yang paling tepat untuk penyatuan Peradi,” lanjutnya.
BACA JUGA : Rekonsiliasi Organisasi Lebih Urgen Dibanding Revisi UU Advokat
Pihaknya menginginkan Munas dilaksanakan sesuai Anggran Dasar (AD) Peradi sebelum adanya perpecahan, yaitu dengan sistem perwakilan/utusan Cabang. Namun demi penyatuan kembali Peradi, Otto legowo jika pemilihan harus dilakukan dengan mekanisme one man one vote.
“Kami juga dapat menyetujui apabila yang diinginkan adalah dengan cara pemilihan one man one vote dalam pemilihan Ketua Umum, satu dan lain hal untuk mengakomodir keinginan rekan dan demi tercapainya penyatuan Peradi,” kata dia.
Pihaknya juga mengusulkan masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut.
“Bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabang dan selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi,” tuturnya.
BACA JUGA : Peradi Tegaskan Pasal Advokat Curang Harus Dikeluarkan Dari RKUHP
Surat usulan Munas bersama ini telah disampaikan kepada Juniver Girsang dan Luhut M.P. Pangaribuan. Tinggal menunggu keduanya apakah setuju diadakan Munas bersama atau ada mekanisme lain untuk menyatukan Peradi.
Saat ini terdapat 3 kepengurusan Peradi yaitu yang dipimpin oleh Ketua Umum Otto Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut M.P. Pangaribuan. Sebelumnya, ketiga kepengurusan tersebut telah bertemu dan menyepakati penyatuan Peradi di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly pada Februari tahun lalu. Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum dapat menyatukan kembali Peradi menjadi single bar. (dja)