Sampai Kapan PPKM Diperpanjang? Ini Penjelasan Luhut
Polisi sedang melakukan penyekatan jalan selama PPKM. (DOK. Shutterstock)
Bandung, Probuana.com – Pemerintah secara resmi telah memperpanjang kembali PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Begitupun PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang sampai 23 Agustus sesuai pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Komandan PPKM luar Jawa Bali.
Penerapan PPKM ini dinilai cukup efektif dalam pengendalian pandemi dan telah memberikan dampak baik ke penurunan angka kasus Covid-19.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PPKM yang telah dilakukan pada tanggal 7 Agustus sampai 16 Agustus di Jawa dan Bali menunjukan hasil yang semakin baik.
“Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi yang pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76% dan kasus aktif turun 53% dari titik puncaknya. Jumlah kesembuhan meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan,” terang Luhut.
Seperti diketahui, Pemerintah terus memperpanjang masa PPKM baik di Jawa Bali maupun di daerah lain di luar Jawa Bali. Luhut mengaku sering mendapatkan pertanyaan apakah PPKM akan terus diperpanjang atau dihentikan. Menjawab pertanyaan tersebut, dirinya menegaskan selama Covid-19 masih mewabah, PPKM akan tarsus diperpanjang sampai situasi kembali normal.
“Selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrument untuk mengendalikan mobilitas dan aktifitas masyarakat. Jika situasi penyebaran Covid-19 membaik, level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah,” tegasnya.
Untuk itu Luhut mengatakan situasi pengendalian Covid-19 ini akan terus dievaluasi setiap satu minggu sekali untuk Jawa Bali dan setiap dua minggu sekali untuk wilayah di luar Jawa Bali. Meski mengalami penurunan, Luhut mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. (dja)