Juli 23, 2024
Nasional

PPKM Turun Ke Level 1, Ini Aturan Beribadah – Resepsi

Masjid di Kompleks perkantoran Surapati Core Bandung. (FOTO: Probuana.com/dja)

Bandung, Probuana.com – Pemerintah kembali melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) terhitung mulai hari ini, 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Diketahui, seluruh wilayah di Indonesia telah masuk kategori PPKM Level 1. Hanya ada 1 wilayah yang masih masuk PPKM Level 2, yakni Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.

Pemerintah mengatur untuk kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Untuk tempat ibadah dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas 100 persen. Meski begitu, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas.

Hingga 4 Juli mendatang, restoran atau kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Pemerintah juga mengatur fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen dengan ketentuan protokol kesehatan.

Bagi mayarakat yang akan melaksanakan resepsi di daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun pada PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali masih memberlakukan aturan maksimal 75 persen dan pada daerah Level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali, dan pada PPKM Level 2 diberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *