Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara
Suasana sidang dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang. (Foto: Welly/infosumsel.ID)
Palembang, Probuana.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Jum’at (19/11/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi memutuskan Mantan Ketua Panitia Pembangunan Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU TIPIKOR, karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Keduanya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun, plus pidana denda sebesar Rp500 juta yang bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 4 bulan.
“Mengadili Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan,” kata Sahlan saat membacakan putusan.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp218 juta untuk Eddy dan Syarifudin Rp 1,65 miliar.
“Jika Keduanya tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti, maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifuddin 2 tahun 6 bulan penjara,” sambungnya.
Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tak mengakui kesalahannya serta tidak mempertanggungjawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain.
Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin yang hadir secara virtual menghormati putusan mejelis hakim, namun dirinya menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
“Saya dan keluarga terima kasih, mohon maaf bila ada yang tak berkenan saya akan menyatakan banding,” kata kedua terdakwa.
Sebelumnya, empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang,Jumat (29/10).
Mereka yakni Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Menurut keterangan Penuntut Umum, tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi pembangunan masjid. Selain itu yang dikorupsi itu adalah Masjid yang merupakan rumah ibadah.
Diketahui kasus ini juga menyeret sederet pesohor di Sumsel, termasuk Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang diduga terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. (dja)