Juli 26, 2024
Hukum

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Dua Staf Terseret

Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang sebelumnya menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD). (FOTO: INews.id)

Jakarta, Probuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pengurusan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang sebelumnya menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD).

KPK sebelumnya telah memanggil Gazalba sebagai tersangka untuk diperiksa pada hari Senin (28/11/22) lalu. Akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.

“Kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sampai saat ini, KPK belum mengkaji kemungkinan dilakukan upaya paksa dan penahanan terhadap Gazalba, meskipun dua asistennya yakni Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN), telah dilakukan penahanan oleh KPK.

“Menahan tersangka PN dan Tersangka RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022,” ungkap Karyoto.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana.

Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.

Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Gazalba bersama PN, dan RN, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *