DPR Tunda Sahkan RUU Payung Hukum Omnibus Law
Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Jakarta, Probuana.com – Rapat paripurna DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR baru mendapat surat dari Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU tersebut pada Rabu (13/4/2022) kemarin.
“Kita akan rapim (rapat pimpinan) dan bamuskan pada masa sidang depan,” kata Dasco dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/4).
Rapat Paripurna DPR kali ini memiliki agenda tunggal yakni pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam penutupan masa sidang keempat tahun sidang 2021-2022.
Baleg DPR menyepakati RUU PPP pada Rabu (13/4/2022). Delapan fraksi menyetujui RUU untuk disahkan di paripurna, hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak pengesahan RUU PPP ini.
PKS beranggapan pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu terlalu buru-buru, bahkan terkesan kejar tayang untuk segera disahkan. PKS mengingatkan agar RUU ini tidak semata-mata dikebut hanya untuk memberikan payung hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.