Juli 25, 2024
Nasional

Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021). (DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta, Probuana.com – Polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), akhirnya direspon Presiden Jokowi.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan presiden Jokowi memahami keberatan para pekerja dengan aturan dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut, pada Senin (21/2/2022) pagi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas mengenai persoalan JHT.

Dalam kesempatan itu, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” ujar Pratikno.

Gelombang penolakan para pekerja bermula ketika Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana JHT, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada 2 Februari 2022.

Aturan itu menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”. Bunyi Pasal 3 Permenaker tersebut. (dja)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *