Oktober 4, 2024
Hukum

Mantan Bupati Muara Enim Diganjar 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang mengadili mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar dalam tindak pidana suap atau gratifikasi alih fungsi lahan secara virtual di PN Palembang, Kamis (17/6). (Foto: Dok. Probuana.com)

Palembang, Probuana.com – Persidangan kasus tindak pidana suap atau gratifikasi alih fungsi lahan dengan terdakwa mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang mengganjar terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung virtual Kamis (17/6), Majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban juga memvonis Muzakir Sai Sohar harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 200 ribu USD atau senilai Rp2,3 miliar dan jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditetapkan akan ditambah masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan sebesar 200 ribu USD, bukan 400 ribu USD seperti dalam dakwaan jaksa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Naimullah mengatakan, “Kami pikir-pikir dulu, masih ada waktu satu minggu. Vonis lebih ringan dari tuntutan kami karena hakim menilai hanya separuhnya yang dikorupsi, sisanya dianggap hanya satu saksi sehingga dinilai korupsi belum dilakukan.”

Muzakir Sai Sohar menjabat Bupati Muara Enim periode 2013-2018 didakwa terlibat dalam perkara gratifikasi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar.

Kasus ini juga menjerat empat tersangka lain, Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri, Mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan Abunawar Basyeban, meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan berperan mengurus perizinan. (mas)

Follow Me:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *