Kejagung Ajukan PK Vonis Bebas Mantan Bos OJK
Pekerja sedang membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). (FOTO: Bisnis – Abdullah Azzam-Bisnis.com)
Jakarta, Probuana.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menempuh upaya hukum peninjuan kembali (PK) terhadap vonis bebas mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi.
Vonis bebas yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) itu merevisi putusan sebelumnya yakni delapan tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun.
“Jaksa Agung mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (12/4/2022).
Putusan bebas Fakhri dibacakan pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Desnayeti selaku ketua majelis dan dua hakim anggota yaitu Soesilo dan Agus Yuniarto.
Pertimbangan MA memvonis bebas Fakhri yakni, berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut.
Karena itu majelis berpendapat bahwa pada pokoknya Fakhri tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim ad hoc, Agus Yuniarto. Menurut Agus, Fakhri terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Namun jaksa beranggapan jika Fakhri sebagai petinggi di OJK melaksanakan tugas sesuai SOP, maka kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu tidak akan terjadi.
Dalam putusan di tingkat pertama dan banding, Fakhri telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU. Namun, putusan kasasi di tingkat MA malah membebaskan Fakhri dari segala tuntutan hukum.